Tipologi Kiyai NU Jawa Timur dalam Menyikapi Praktik Misyar
Author: Nasiri Publisher: Filosofis Indonesia Press Published: July 1, 2026 Pages: 149 Country: DI Yogyakarta Language: Indonesia Dimension: A5 More DetailsBuku “Tipologi Kiyai NU Jawa Timur dalam Menyikapi Praktik Misyar” karya Nasiri menyajikan kajian mendalam mengenai dinamika hukum Islam lokal dalam merespons fenomena pernikahan misyar—suatu bentuk pernikahan di mana istri secara sukarela melepaskan sebagian hak-hak tradisinya, seperti hak atas nafkah lahir (tempat tinggal) atau jatah waktu bermalam. Berfokus pada konstelasi keagamaan di Jawa Timur sebagai basis kultural Nahdlatul Ulama (NU), penelitian ini membedah bagaimana para kiyai yang menjadi rujukan moral dan hukum masyarakat memperlakukan praktik yang cukup kontroversial ini, yang mulai mengemuka seiring perubahan gaya hidup dan tantangan sosial-ekonomi modern.
Melalui pendekatan sosiologi hukum Islam, Nasiri memetakan pandangan para kiyai NU ke dalam beberapa tipologi atau pola pemikiran yang beragam. Sebagian kiyai cenderung bersikap tekstual-konservatif dengan menolak akad ini karena dianggap mencederai asas keadilan dan tujuan utama pernikahan (maqasid asy-syariah), serta berpotensi merugikan posisi perempuan. Sebaliknya, terdapat pula kelompok kiyai yang bersikap moderat hingga pragmatis-akomodatif; mereka memandang pernikahan misyar secara lebih elastis sebagai opsi darurat (rukhsah) untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar, seperti perzinaah atau stigmatisasi sosial terhadap status lajang di usia matang.
Secara keseluruhan, buku ini memberikan kontribusi penting bagi diskursus fikih kontemporer di Indonesia dengan memperlihatkan keanekaragaman perspektif di tubuh ulama NU. Karya ini tidak hanya sekadar menginventarisasi hukum halal-haram, tetapi juga menguraikan latar belakang pertimbangan maslahat dan mudarat yang melandasi fatwa individual para kiyai. Hasil analisis ini menjadi cermin komprehensif mengenai bagaimana tradisi keislaman pesantren beradaptasi, bernegosiasi, dan memberikan solusi atas realitas pergeseran nilai-nilai perkawinan di era modern.